IMPIAN masyarakat luas dan awam untuk bisa mendapat pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis segera terwujud. Sepanjang, pihak yang memerlukan bantuan hukum itu memiliki kebenaran yang kuat.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendi Syahputra saat memberi keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Effendi memastikan, bantuan hukum itu tidak hanya diperuntukkan bagi internal partai. “Bahu akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat sepanjang memi liki kebenaran yang kuat,” tegas dia.
Sebab, lanjut dia, Bahu berkomitmen untuk bisa menjadi terminal bantuan hukum bagi masyarakat.

“Ketidakadilan hukum, seperti pengambilan tanah masyarakat secara sepihak oleh penguasa dan hukum yang ti dak berpihak kepada kaum miskin dan lemah.” Sekjen Bahu NasDem Adidharma Wicaksono menambahkan, Bahu akan memberi bantuan hukum dalam pembuatan akta tanah, surat perjanjian, dan pendampingan dalam perkara hukum di pengadilan.
“Biaya hukum di Indonesia saat ini begitu besar. Bahu NasDem akan bertindak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan perlindungan hukum ke masyarakat secara gratis, baik bentuk litigasi maupun nonlitigasi,” kata dia.

Bahu NasDem berada dalam struktur kepengurusan di bawah DPP Partai NasDem. Lembaga itu antara lain bertu gas untuk memberikan ad vokasi dan bantuan hukum kepada Partai NasDem dan organisasi sayap seperti Garda Pemuda, Garnita, dan Liga Maha siswa.
Bahu NasDem akan dideklarasikan di Hotel Sheraton Me dia pada 1 Maret. Acara itu
akan dihadiri Ketua Umum organisasi masyarakat Nasional Demokrat Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Cappella, tokoh nasional, advokat senior, dan para calon anggota Bahu NasDem.

Wakil Ketua Bahu NasDem Robert W Hutapea menyambung, saat ini Bahu NasDem telah diisi lebih dari 100 advokat. Dari advokat yang te lah bergabung itu, sekitar 70% adalah advokat muda yang didukung penuh advokat senior.

“Lalu terdapat sekitar 20 te naga notaris yang memperkuat Bahu Nasdem, dan tenaga lainnya seperti investigator, mediator, kurator, likuidator, dan legal writer.”
Sumber: Media Indonesia, 29 Februari 2012