IMPIAN masyarakat luas dan awam
untuk bisa mendapat pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias
gratis segera terwujud. Sepanjang, pihak yang memerlukan bantuan hukum
itu memiliki kebenaran yang kuat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai
NasDem Effendi Syahputra saat memberi keterangan pers di Jakarta,
kemarin.
Effendi memastikan, bantuan hukum itu tidak hanya diperuntukkan bagi
internal partai. “Bahu akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada seluruh masyarakat sepanjang memi liki kebenaran yang kuat,”
tegas dia.
Sebab, lanjut dia, Bahu berkomitmen untuk bisa menjadi terminal
bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ketidakadilan hukum, seperti pengambilan tanah masyarakat secara
sepihak oleh penguasa dan hukum yang ti dak berpihak kepada kaum miskin
dan lemah.” Sekjen Bahu NasDem Adidharma Wicaksono menambahkan, Bahu
akan memberi bantuan hukum dalam pembuatan akta tanah, surat perjanjian,
dan pendampingan dalam perkara hukum di pengadilan.
“Biaya hukum di Indonesia saat ini begitu besar. Bahu NasDem akan
bertindak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan
perlindungan hukum ke masyarakat secara gratis, baik bentuk litigasi
maupun nonlitigasi,” kata dia.
Bahu NasDem berada dalam struktur kepengurusan di bawah DPP Partai
NasDem. Lembaga itu antara lain bertu gas untuk memberikan ad vokasi dan
bantuan hukum kepada Partai NasDem dan organisasi sayap seperti Garda
Pemuda, Garnita, dan Liga Maha siswa.
Bahu NasDem akan dideklarasikan di Hotel Sheraton Me dia pada 1
Maret. Acara itu
akan dihadiri Ketua Umum organisasi masyarakat Nasional Demokrat
Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Cappella, tokoh
nasional, advokat senior, dan para calon anggota Bahu NasDem.
Wakil Ketua Bahu NasDem Robert W Hutapea menyambung, saat ini Bahu
NasDem telah diisi lebih dari 100 advokat. Dari advokat yang te lah bergabung itu, sekitar 70% adalah advokat
muda yang didukung penuh advokat senior.
“Lalu terdapat sekitar 20 te naga notaris yang memperkuat Bahu
Nasdem, dan tenaga lainnya seperti investigator, mediator, kurator,
likuidator, dan legal writer.”
Sumber: Media Indonesia, 29 Februari 2012